Pendataan Sertifikasi Halal: Strategi Pemerintah dalam Mewujudkan 100% Produk Halal

 


Oleh : Yessi Ardilla, SHI (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Pondok Kubang)

Sertifikasi halal menjadi perhatian utama dalam industri makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pemerintah terus berupaya mempercepat pendataan dan sertifikasi halal guna memastikan bahwa seluruh produk yang beredar memenuhi standar halal. Di Kabupaten Bengkulu Tengah para PPH (pendamping produk halal) telah melakukan sosialisasi aktif mendata dan mendampingi para pelaku usaha dalam membuat sertifikasi halal.

Berikut adalah strategi yang dilakukan dalam mewujudkan 100% produk halal di Bengkulu Tengah.

1. Pendataan UMKM yang Belum Tersertifikasi

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara aktif melakukan pendataan terhadap pelaku usaha, terutama sektor UMKM, yang belum memiliki sertifikasi halal yang dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan/pasar dan door to door terhadap para pelaku usaha. Pendataan ini bertujuan untuk:

·         Mengidentifikasi jumlah dan jenis produk yang belum bersertifikat halal.

·         Menentukan skala prioritas dalam pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal.

·         Menyusun strategi percepatan agar produk UMKM dapat segera tersertifikasi tanpa kendala administratif.

 

2. Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Salah satu inisiatif penting pemerintah adalah program sertifikasi halal gratis yang ditujukan bagi UMKM. Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya sertifikasi, sehingga pelaku usaha kecil dapat lebih mudah memperoleh label halal dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar nasional maupun internasional.

Sejak diluncurkan, ribuan UMKM telah memanfaatkan program ini. Pemerintah menargetkan lebih banyak UMKM untuk mendapatkan sertifikasi sebelum batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.

3. Digitalisasi Proses Sertifikasi Halal

Untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi, pemerintah telah mengembangkan sistem digital dalam pengajuan sertifikasi halal. Beberapa langkah digitalisasi yang telah dilakukan meliputi:

·         Pendaftaran online melalui portal BPJPH untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan sertifikasi.

·         Pemanfaatan teknologi verifikasi dokumen guna mempercepat proses pemeriksaan kehalalan bahan baku.

·         Sistem pemantauan berbasis aplikasi agar proses audit dan pengawasan produk halal lebih efisien.

Dengan adanya digitalisasi, sertifikasi halal dapat dilakukan dengan lebih transparan, cepat, dan efisien dibandingkan metode konvensional.

Selain pendataan dan digitalisasi, pemerintah juga aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha melalui Kolaborasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI  dan melibatkan juga Kementerian Agama untuk mempercepat proses sertifikasi.

Upaya ini tidak hanya membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal, tetapi juga meningkatkan kesadaran tentang pentingnya standar halal dalam industri.

Dengan berbagai strategi yang telah diterapkan, Kementerian agama optimistis bahwa target 100% produk halal dapat tercapai dalam beberapa tahun ke depan. Dengan melibatkan keaktifan penyuluh dilapangan dalam mensosialisasikan dan mendampingi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal.Tantangan utama yang masih dihadapi adalah keterbatasan akses informasi bagi UMKM di daerah terpencil serta kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standar halal.

Namun, dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal serta dukungan dari berbagai pihak, Khususnya Pelaku usaha di kabupaten Bengkulu Tengah semakin mendekati visi sebagai pusat industri halal dunia.

Pendataan sertifikasi halal adalah langkah krusial dalam memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar kehalalan. Dengan strategi pendataan, sertifikasi gratis, digitalisasi, dan pendampingan yang terus digencarkan, pemerintah berharap seluruh produk di Indonesia dapat tersertifikasi halal dalam waktu dekat.

Bagi pelaku usaha, ini adalah kesempatan besar untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.

 


LihatTutupKomentar