Oleh : Yessi Ardilla, SHI (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Pondok Kubang)
Sertifikasi halal menjadi perhatian utama dalam industri
makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia. Sebagai negara dengan
populasi Muslim terbesar di dunia, pemerintah terus berupaya mempercepat
pendataan dan sertifikasi halal guna memastikan bahwa seluruh produk yang
beredar memenuhi standar halal. Di Kabupaten Bengkulu Tengah para PPH
(pendamping produk halal) telah melakukan sosialisasi aktif mendata dan mendampingi
para pelaku usaha dalam membuat sertifikasi halal.
Berikut adalah strategi yang dilakukan dalam mewujudkan 100%
produk halal di Bengkulu Tengah.
1. Pendataan UMKM yang
Belum Tersertifikasi
Pemerintah
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara aktif melakukan
pendataan terhadap pelaku usaha, terutama sektor UMKM, yang belum memiliki
sertifikasi halal yang dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan/pasar dan door to
door terhadap para pelaku usaha. Pendataan ini bertujuan untuk:
·
Mengidentifikasi jumlah dan jenis produk yang
belum bersertifikat halal.
·
Menentukan skala prioritas dalam pendampingan
dan fasilitasi sertifikasi halal.
·
Menyusun strategi percepatan agar produk UMKM
dapat segera tersertifikasi tanpa kendala administratif.
2. Program Sertifikasi
Halal Gratis untuk UMKM
Salah
satu inisiatif penting pemerintah adalah program sertifikasi halal gratis yang
ditujukan bagi UMKM. Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya
sertifikasi, sehingga pelaku usaha kecil dapat lebih mudah memperoleh label
halal dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar nasional maupun
internasional.
Sejak
diluncurkan, ribuan UMKM telah memanfaatkan program ini. Pemerintah menargetkan
lebih banyak UMKM untuk mendapatkan sertifikasi sebelum batas akhir kewajiban
sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.
3. Digitalisasi Proses
Sertifikasi Halal
Untuk
mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi, pemerintah telah mengembangkan
sistem digital dalam pengajuan sertifikasi halal. Beberapa langkah digitalisasi
yang telah dilakukan meliputi:
·
Pendaftaran online melalui portal BPJPH
untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan sertifikasi.
·
Pemanfaatan teknologi verifikasi dokumen
guna mempercepat proses pemeriksaan kehalalan bahan baku.
·
Sistem pemantauan berbasis aplikasi
agar proses audit dan pengawasan produk halal lebih efisien.
Dengan adanya digitalisasi, sertifikasi halal dapat dilakukan
dengan lebih transparan, cepat, dan efisien dibandingkan metode konvensional.
Selain
pendataan dan digitalisasi, pemerintah juga aktif memberikan pendampingan
kepada pelaku usaha melalui Kolaborasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal
(LPH) dan MUI dan melibatkan
juga Kementerian Agama untuk mempercepat proses sertifikasi.
Upaya
ini tidak hanya membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal,
tetapi juga meningkatkan kesadaran tentang pentingnya standar halal dalam
industri.
Dengan berbagai strategi yang telah diterapkan, Kementerian
agama optimistis bahwa target 100% produk halal dapat tercapai dalam beberapa
tahun ke depan. Dengan melibatkan keaktifan penyuluh dilapangan dalam
mensosialisasikan dan mendampingi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat
halal.Tantangan utama yang masih dihadapi adalah keterbatasan akses informasi
bagi UMKM di daerah terpencil serta kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi
standar halal.
Namun,
dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal serta
dukungan dari berbagai pihak, Khususnya Pelaku usaha di kabupaten Bengkulu
Tengah semakin mendekati visi sebagai pusat industri halal dunia.
Pendataan sertifikasi halal adalah langkah krusial dalam
memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar kehalalan. Dengan
strategi pendataan, sertifikasi gratis, digitalisasi, dan pendampingan yang
terus digencarkan, pemerintah berharap seluruh produk di Indonesia dapat
tersertifikasi halal dalam waktu dekat.
Bagi
pelaku usaha, ini adalah kesempatan besar untuk meningkatkan daya saing dan
kepercayaan konsumen.