![]() |
Penyerahan Sertifikat Halal ke Pelaku Usaha Kecil Menengah Oleh :Yessi Ardilla, S.H.I (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Pondok Kubang Kab.Bengkulu Tengah) |
Sertifikasi halal kini menjadi salah satu persyaratan utama
bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang
Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014. Aturan ini mewajibkan seluruh produk
makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan tertentu memiliki
sertifikasi halal. Namun, kebijakan ini menuai beragam respons dari berbagai
pihak, khususnya pengusaha kecil dan menengah.
Sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian
kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi. Dengan adanya
label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), konsumen
tidak perlu ragu akan keabsahan produk.
Aturan ini sangat penting bagi Indonesia yang mayoritas
penduduknya Muslim. Karena sertifikasi halal memastikan bahwa produk yang
beredar di pasaran sesuai dengan syariat Islam, sehingga memberikan ketenangan
bagi konsumen dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Namun banyak juga yang berpendapat bahwa kebijakan ini
terlalu membebani, terutama bagi pengusaha kecil. Banyak pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) mengeluhkan biaya serta prosedur sertifikasi halal
yang dinilai rumit dan memakan waktu lama. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa
regulasi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mempersulit pelaku
usaha.
Untuk mengatasi polemik ini, pemerintah berupaya memberikan
keringanan bagi UMKM dengan menghadirkan sertifikasi halal gratis (SEHATI),
dalam hal ini Kementerian Agama bekerjasama dengan BPJPH dan KUA di setiap
kabupaten dan kota serta melibatkan para penyuluh agama untuk ikut
mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha
tentang sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha tertentu BPJPH menargetkan 10 juta
sertifikasi halal gratis hingga 2026.
Sertifikasi halal di satu sisi memberikan keamanan bagi
konsumen dan meningkatkan daya saing produk Indonesia, tetapi di sisi lain bisa
menjadi beban bagi pengusaha kecil. Diperlukan keseimbangan antara regulasi
yang ketat dan dukungan bagi pelaku usaha agar kebijakan ini benar-benar
bermanfaat bagi semua pihak.