Polemik Sertifikasi Halal: Keamanan atau Beban bagi Pengusaha?

 

Penyerahan Sertifikat Halal ke Pelaku Usaha Kecil Menengah

Oleh :Yessi Ardilla, S.H.I
 (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Pondok Kubang Kab.Bengkulu Tengah)

Sertifikasi halal kini menjadi salah satu persyaratan utama bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014. Aturan ini mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan tertentu memiliki sertifikasi halal. Namun, kebijakan ini menuai beragam respons dari berbagai pihak, khususnya pengusaha kecil dan menengah.

Sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi. Dengan adanya label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), konsumen tidak perlu ragu akan keabsahan produk.

Aturan ini sangat penting bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim. Karena sertifikasi halal memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai dengan syariat Islam, sehingga memberikan ketenangan bagi konsumen dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Namun banyak juga yang berpendapat bahwa kebijakan ini terlalu membebani, terutama bagi pengusaha kecil. Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengeluhkan biaya serta prosedur sertifikasi halal yang dinilai rumit dan memakan waktu lama. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa regulasi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mempersulit pelaku usaha.

Untuk mengatasi polemik ini, pemerintah berupaya memberikan keringanan bagi UMKM dengan menghadirkan sertifikasi halal gratis (SEHATI), dalam hal ini Kementerian Agama bekerjasama dengan BPJPH dan KUA di setiap kabupaten dan kota serta melibatkan para penyuluh agama untuk ikut mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha tertentu BPJPH menargetkan 10 juta sertifikasi halal gratis hingga 2026.

Sertifikasi halal di satu sisi memberikan keamanan bagi konsumen dan meningkatkan daya saing produk Indonesia, tetapi di sisi lain bisa menjadi beban bagi pengusaha kecil. Diperlukan keseimbangan antara regulasi yang ketat dan dukungan bagi pelaku usaha agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak.

 


LihatTutupKomentar