IPARI, 28 Februari 2025 – Kementerian
Agama Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar acara percepatan sertifikat wakaf
yang berlangsung pada Jumat (28/02) pukul 09.00 WIB di kantor Kemenag Benteng.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas)
beserta staf, perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama
Provinsi Bengkulu, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Bengkulu.
Dalam kegiatan ini, Fenti Aisyah, S.H.I, yang
bertugas sebagai Penyuluh Agama Kecamatan Talang Empat, turut serta sebagai
operator wakaf. Perannya dalam acara ini sangat penting dalam mendukung proses
administrasi dan penginputan data sertifikat wakaf guna mempercepat legalisasi
aset wakaf di wilayah Bengkulu Tengah.
Acara ini bertujuan untuk mempercepat penerbitan
sertifikat tanah wakaf, yang merupakan langkah penting dalam menjaga keabsahan
dan keberlanjutan aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh
masyarakat. Dalam sambutannya, Kasi Bimas Kemenag Benteng menyampaikan
pentingnya sinergi antara Kemenag, BPN, dan instansi terkait dalam menyukseskan
program ini.
“Kami berharap dengan adanya percepatan
sertifikat wakaf ini, seluruh tanah wakaf yang ada di Bengkulu Tengah dapat
memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya untuk kepentingan umat,” ujar Kasi Bimas.
Sementara itu, Fenti Aisyah, S.H.I, menyampaikan
bahwa dirinya siap mendukung penuh program percepatan sertifikat wakaf ini.
“Sebagai penyuluh agama sekaligus operator wakaf, saya berkomitmen untuk
membantu kelancaran administrasi dan memastikan data-data yang diperlukan dapat
diproses dengan baik dan akurat,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan
sertifikasi wakaf di Bengkulu Tengah dapat berjalan lebih cepat dan efektif,
sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas dalam pengelolaan aset wakaf
secara legal dan berkelanjutan.