Dalam upaya memastikan transparansi dan kemudahan bagi
konsumen dalam mengenali produk halal, pendamping sertifikasi halal Yessi
Ardilla menegaskan pentingnya pemasangan stiker sertifikasi halal bagi pelaku
usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal. Aturan ini bertujuan untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi, terutama
di sektor kuliner dan ritel.
Yessi Ardilla menjelaskan bahwa stiker halal bukan sekadar
simbol, tetapi menjadi bukti resmi bahwa produk telah melalui proses verifikasi
dan memenuhi standar kehalalan. "Banyak masyarakat yang masih bingung
dalam membedakan produk halal dan non-halal. Dengan adanya stiker sertifikasi
halal, mereka bisa lebih mudah dalam memilih produk yang sesuai dengan prinsip
kehalalan," ujar Yessi.
Yessi juga memaparkan aturan pemasangan stiker sertifikasi
halal yang harus dipatuhi pelaku usaha, antara lain:
- Harus Terlihat Jelas
Stiker
halal wajib ditempel di tempat yang mudah terlihat oleh konsumen, seperti pintu
masuk restoran, etalase, atau kemasan produk.
- Menggunakan Stiker Resmi
Stiker
yang digunakan harus berasal dari lembaga resmi seperti Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menghindari pemalsuan.
- Tidak Boleh Dimodifikasi
Bentuk,
warna, dan desain stiker tidak boleh diubah agar tetap sesuai dengan standar
yang ditetapkan.
- Diperbarui Jika Ada Perubahan
Status
Jika
terjadi perubahan dalam proses produksi atau sertifikasi habis masa berlaku,
pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat dan stiker halal.
Salah satu pelaku usaha kuliner, Buk Gabul, menyambut baik
kebijakan ini dan langsung menerapkan pemasangan stiker halal di tempat
usahanya. "Dengan adanya stiker halal yang jelas, pelanggan jadi lebih
percaya dan nyaman saat membeli produk kami," katanya. Melalui edukasi dan
pendampingan ini, Yessi Ardilla berharap semakin banyak pelaku usaha di
Bengkulu Tengah yang sadar akan pentingnya sertifikasi halal dan mematuhi
aturan pemasangan stiker halal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen.