STIKER SERTIFIKASI HALAL: WAJIB DIPASANG, INI ATURANNYA

 


Dalam upaya memastikan transparansi dan kemudahan bagi konsumen dalam mengenali produk halal, pendamping sertifikasi halal Yessi Ardilla menegaskan pentingnya pemasangan stiker sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi, terutama di sektor kuliner dan ritel.


Yessi Ardilla menjelaskan bahwa stiker halal bukan sekadar simbol, tetapi menjadi bukti resmi bahwa produk telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar kehalalan. "Banyak masyarakat yang masih bingung dalam membedakan produk halal dan non-halal. Dengan adanya stiker sertifikasi halal, mereka bisa lebih mudah dalam memilih produk yang sesuai dengan prinsip kehalalan," ujar Yessi.


Yessi juga memaparkan aturan pemasangan stiker sertifikasi halal yang harus dipatuhi pelaku usaha, antara lain:

  1. Harus Terlihat Jelas

Stiker halal wajib ditempel di tempat yang mudah terlihat oleh konsumen, seperti pintu masuk restoran, etalase, atau kemasan produk.

  1. Menggunakan Stiker Resmi

Stiker yang digunakan harus berasal dari lembaga resmi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menghindari pemalsuan.

  1. Tidak Boleh Dimodifikasi

Bentuk, warna, dan desain stiker tidak boleh diubah agar tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  1. Diperbarui Jika Ada Perubahan Status

Jika terjadi perubahan dalam proses produksi atau sertifikasi habis masa berlaku, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat dan stiker halal.

 

Salah satu pelaku usaha kuliner, Buk Gabul, menyambut baik kebijakan ini dan langsung menerapkan pemasangan stiker halal di tempat usahanya. "Dengan adanya stiker halal yang jelas, pelanggan jadi lebih percaya dan nyaman saat membeli produk kami," katanya. Melalui edukasi dan pendampingan ini, Yessi Ardilla berharap semakin banyak pelaku usaha di Bengkulu Tengah yang sadar akan pentingnya sertifikasi halal dan mematuhi aturan pemasangan stiker halal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen.


LihatTutupKomentar